rss_feed

Desa Cikahuripan

Jl. Raya Klapanunggal
Kecamatan Klapanunggal Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat
Kode Pos 16710

mail_outline info@cikahuripan.id

  • ANDI UPI

    Kepala

  • ENCIN

    Sekretaris Desa

  • ASEP SANURDIN JENI

    Kaur Keuangan

  • UCI SANUSI ,SH

    Kasi Pelayanan

  • AGUNG FADILAH IBROHIM, S.KOM

    Kaur Umum

  • Syafi-i. SE

    Kaur Pembangunan

  • Mahrup

    Kaur Keamanan dan Ketertiban

settings Pengaturan Layar

trending_down

107 visitors

Pengunjung Hari Ini

83.59 %
Kemarin 128 visitors

router OpenSID 22.10-beta

  • lock Login Aplikasi
    Halaman Administrator

  • print Layanan Mandiri
    Permohonan Surat, Cetak KK, dll

  • room Lokasi Kantor
    Desa Cikahuripan

Selamat datang di Official Website Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal , Kabupaten Bogor
fingerprint
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)

07 Nov 2022 11:40:58 83 Kali

Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan, dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya yang merupakan bukti sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan  susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib kita laporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, selambat – lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. 

Kartu keluarga adalah dasar bagi pembuatan e-KTP, Jadi data identitas anda di e-KTP mengacu pada data identitas anda di KK, meliputi NIK, alamat domisili, dan lain - lain.

Berikut langkah - langkah pembuatan Kartu Keluarga (KK):

1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru ke RT setempat dan dilanjutkan distempel ke RW atau langsung mendatangi Kantor Kepala Desa Cikahuripan untuk mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga

2. Foto kopi buku nikah /akta perkawinan bagi yang sudah menikah atau akte cerai bagi yang membuat KK karena perceraian.

3. Untuk penambahan anggota keluarga baru menyertakan foto copy akta kelahiran anak terbaru atau surat kelahiran dari rumah sakit

4. Surat keterangan pindah datang (bagi penduduk datang)

 

Lalu persyaratan berikut untuk rincian kasusnya:

Untuk kasus penambahan anggota keluarga karena kelahiran maka syarat yang harus dibawa

1.Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama/ dan foto kopi KK yang telah dilegalisir

3. Surat Keterangan Kelahiran dari calon anggota keluarga baru yang akan ditambahkan.

4. Fotokopi akte nikah orang tua , Surat Keterangan Kelahiran dari rumah sakit.


Sedangkan untuk kasus penambahan anggota keluarga untuk numpang Kartu Keluarga, maka persyaratannya :

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama dan Kartu Keluarga yang ditumpangi.

3. Surat Keterangan Pindah Datang 

4. Surat Keterangan Datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri.

5. Paspor, Izin Tinggal Tetap, Surat Keterangan Catatan Kepolisian/ Surat Tanda Lapor Diri( bagi orang asing)

 

Untuk kasus pengurangan anggota keluarga

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Kartu Keluarga yang lama

3. Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)

4. Surat Keterangan Pindah / pindah datang ( bagi penduduk yang pindah)

 

Untuk kasus Kartu Keluarga yang hilang atau rusak, persyaratannya :

1. Surat pengantar dari RT/RW

2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian

3. Kartu Keluarga yang rusak ( kasus KK yang rusak )

4. Foto kopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

5. Dokumen keimigrasian bagi orang asing

       Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru di Kantor Pemerintahan Desa Cikahuripan dengan membawa persyaratan – persyaratan di atas, maka selanjutnya anda bisa menemui Operator Siak Desa untuk proses input data dan menunggu proses percetakan KK paling lambat 2 kali 24 jam karena menunggu proses validasi terlebih dahulu dari kecamatan dan dindukcapil Kabupaten Bogor.  Anda juga bisa langsung pergi ke kantor Kecamatan Klapanunggal untuk proses penerbitan kartu keluarga yang sekiranya mendesak dan bisa ditunggu  kurang lebih 1 s/d 2 jam atau bisa dititipkan ke petugas kecamatan untuk selanjutnya dari kecamtan bisa dikirim ke Kantor Desa Cikahuripan selambat-lambatnya satu minggu.  

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

reorder Peta Desa

assessment Statistik Desa

folder Arsip Artikel


share Sinergi Program

insert_photo Album Galeri

account_circle Aparatur Desa

message Komentar Terkini

contacts Info Media Sosial

map Wilayah Desa

Alamat : Jl. Raya Klapanunggal
Desa : Cikahuripan
Kecamatan : Klapanunggal
Kabupaten : Bogor
Kodepos : 16710
Telepon :
Email : info@cikahuripan.id

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini:107
Kemarin:128
Total Pengunjung:14.037
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:34.238.189.240
Browser:Tidak ditemukan