mail_outline info@cikahuripan.id
22 Okt 2022 14:48:42 69 Kali
Dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga Desa, pencapaian kemandirian pangan Desa, dan memastikan Desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa.
LATAR BELAKANG
Indonesia merupakan negara dengan tingkat kelaparan tertinggi ke 3 (tiga) se Asia Tenggara (Global Hunger Index,2021). Untuk itu desa harus segera bersiap melaksanakan langkah-langkah pencegahan krisis pangan. Disamping hal tersebut, Indonesia juga memiliki tantangan yang cukup besar dalam hal upaya pemenuhan ketahanan pangan, disebabkan wilayah Indonesia memiliki karakter yang beragam dan laju pertumbuhan penduduk yang terus bertambah 1,1% per tahun (setara dengan 2,5 Juta orang).
Tingginya tingkat kelaparan tersebut juga berdampak besar pada aspek kesehatan di Indonesia, terutama terkait dengan pemenuhan gizi. Hal ini dibuktikan berdasarkan Data Survey Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting saat ini masih berada pada angka 24,4% atau 5,33 juta balita. Untuk menghadapi kondisi krisis pangan tersebut, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan Pembangunan Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Hal ini kemudian diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN yang menyatakan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mendorong penggunaan Dana Desa dalam mewujudkan ketahanan pangan secara mandiri, kolaboratif, dan berkelanjutan sesuai dengan amanat SDGs Desa.
MAKSUD PENYUSUNAN PANDUAN
TUJUAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
PRINSIP
Ketahanan pangan di desa dapat dicapai dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
Keikutsertaan secara aktif masyarakat desa dalam pendataan, perencanan, pelaksanaan dan pengawasan kebijakan ketahanan pangan di desa.
Ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan budaya saling membantu, saling menolong dalam semangat kesetaraan dan kesadaran bekerja sama.
Penyelenggaraan ketahanan pangan di desa dikelola dengan mengutamakan pemenuhan hak dan kepentingan seluruh masyarakat desa tanpa membeda-bedakan suku, ras, kelompok, agama dan golongan. Bahkan, dilakukan tindakan afirmatif untuk memastikan beragam kegiatan penyelenggaraan desa bermanfaat bagi masyarakat desa yang berada dalam situasi ketidakberdayaan misalnya: masyarakat miskin yang tidak memiliki aset dan akses terhadap pangan.
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan menghargai dan mengedepankan kemampuan masyarakat desa dalam mengelola sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kecukupan pangan. Masyarakat desa memiliki pengetahuan yang mendalam tentang kendala-kendala usahanya, mengetahui kondisi lingkungannya, memiliki tenaga kerja, serta memiliki norma-norma bermasyarakat yang sudah lama dipatuhi. Semua ini harus digali dan dijadikan modal dasar. Bantuan dari orang lain yang bersifat materiil dipandang sebagai penunjang.
Ketahanan pangan di desa diselenggarakan dengan mengutamakan pendayagunaan segala sumber daya pembangunan yang ada di desa untuk membangun pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, dan peternakan yang berkelanjutan.
Desa harus mampu membangun ketahanan pangan agar tidak ada seorang pun masyarakat desa yang kelaparan. Upaya ini dilakukan secara terpadu lintas sektor pembangunan di Desa, serta menyeluruh mencakup semua Lembaga di desa yang berkaitan langsung dengan upaya pembangunan ketahanan pangan di wilayah desa.
Desa harus melindungi sistem pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air untuk kepentingan masyarakat desa pada masa sekarang dan generasi masa depan melalui upaya perlindungan dan pengelolaan sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air di wilayah Desa.
KEBIJAKAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Kebijakan ketahanan pangan di desa, merujuk pada upaya pencapaian SDGs Desa utamanya pada terwujudnya Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
INDIKATOR KETAHANAN PANGAN DI DESA
Indikator keberhasilan dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa terdiri dari 3 aspek, yaitu:
KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
Upaya mewujudkan ketahanan pangan di desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan desa. Adapun jenis kegiatan yang dapat dilaksanakan di desa antara lain:
PENGGUNAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN
Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APB Desa) untuk Ketahanan Pangan berasal dari Dana Desa dan sumber dana lainnya. Penggunaan Dana Desa digunakan dalam mewujudkan ketersedian, pemanfaatan, dan keterjangkauan pangan di desa.
Langkah-langkah pemanfaatan dana desa untuk ketahanan pangan di desa dapat dilakukan dengan cara:
Mewujudkan ketahanan pangan di desa melalui penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan desa.
Peran Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama dalam mendukung ketahanan pangan di desa, antara lain:
Peran masyarakat desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:
Kemitraan dalam penguatan ketahanan pangan di desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, Lembaga Swasta, dan organisasi masyarakat serta media terkait. Peran kemitraan desa dalam ketahanan pangan di desa yaitu:
Pedoman ini memberikan arah bagi pemerintah desa, supra desa dan kelembagaan desa dalam mewujudkan ketahanan pangan di desa. Ketahanan pangan di desa diharapkan mampu berkontribusi mewujudkan tujuan dari SDGs Desa utamanya pada terwujudnya: Desa Tanpa Kemiskinan, Desa Tanpa Kelaparan, Desa Sehat dan Sejahtera, Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai kebutuhan, Desa Peduli Lingkungan Laut, Desa Peduli Lingkungan Darat, Kemitraan untuk Pembangunan Desa, dan Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.
Untuk artikel ini
Peduli Bencana Cianjur, Kepada Desa Cikahuripan beserta jajaran dan Karang Taruna gelar donasi
date_range 28 November 2022 favorite 90 Kali
Karang Taruna Desa Cikahuripan Peduli Bencana Gempa Bumi Cianjur di Kecamatan Bojongpicung
date_range 28 November 2022 favorite 139 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
date_range 07 November 2022 favorite 82 Kali
MUSYAWARAH DESA - Penetapan Perencanaan Pembangunan Desa ( RKPDes )
date_range 01 November 2022 favorite 71 Kali
PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
date_range 22 Oktober 2022 favorite 69 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022
date_range 21 Oktober 2022 favorite 60 Kali
Download Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023
date_range 21 Oktober 2022 favorite 50 Kali
Karang Taruna Desa Cikahuripan Peduli Bencana Gempa Bumi Cianjur di Kecamatan Bojongpicung
date_range 28 November 2022 favorite 139 Kali
Profil Desa
date_range 29 Juli 2013 favorite 90 Kali
Peduli Bencana Cianjur, Kepada Desa Cikahuripan beserta jajaran dan Karang Taruna gelar donasi
date_range 28 November 2022 favorite 90 Kali
Sejarah Desa Cikahuripan
date_range 26 Agustus 2016 favorite 82 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
date_range 07 November 2022 favorite 82 Kali
MUSYAWARAH DESA - Penetapan Perencanaan Pembangunan Desa ( RKPDes )
date_range 01 November 2022 favorite 71 Kali
PEDOMAN KETAHANAN PANGAN DI DESA
date_range 22 Oktober 2022 favorite 69 Kali
Panduan
date_range 20 April 2014 favorite 17 Kali
MUSYAWARAH DESA - Penetapan Perencanaan Pembangunan Desa ( RKPDes )
date_range 01 November 2022 favorite 71 Kali
LKMD
date_range 30 April 2014 favorite 12 Kali
Keputusan Kepala Desa
date_range 20 April 2014 favorite 13 Kali
ALUR DAN SYARAT PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
date_range 07 November 2022 favorite 82 Kali
Peraturan Kepala Desa
date_range 20 April 2014 favorite 12 Kali
Peraturan Desa
date_range 20 April 2014 favorite 17 Kali
Hari ini | : | 75 |
Kemarin | : | 128 |
Total Pengunjung | : | 14.005 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 34.238.189.240 |
Browser | : | Tidak ditemukan |